LSP IKB adalah LSP Pihak 3 yang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Ikatan Agensi Jasa Bahasa (IKASA) untuk meningkatkan standar profesional di bidang penerjemahan dan juru bahasa.
Lihat Sarana & Prasarana Lihat LegalitasLembaga Sertifikasi Profesi Bidang Penerjemahan dan Juru Bahasa
LSP IKB berdedikasi untuk menjamin mutu dan pengakuan kompetensi profesional di bidang penerjemahan dan juru bahasa. Melalui mekanisme sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), LSP ini bertujuan untuk menjamin kredibilitas dan standar profesional bagi penerjemah dan juru bahasa melalui proses uji kompetensi yang objektif, transparan, dan akuntabel.
Berita dan pengumuman terbaru dari LSP IKB
LSP IKB membuka pendaftaran sertifikasi juru bahasa untuk periode 2026. Daftarkan diri Anda sekarang dan tingkatkan kompetensi profesional Anda.
Baca SelengkapnyaPelatihan intensif juru bahasa simultan selama 5 hari untuk mempersiapkan uji sertifikasi.
Baca SelengkapnyaLSP IKB menjalin kerjasama strategis dengan asosiasi profesi bahasa nasional untuk pengembangan sertifikasi kompetensi.
Baca SelengkapnyaFasilitas lengkap mendukung proses sertifikasi profesional
Fasilitas gedung utama yang dilengkapi dengan berbagai ruangan untuk mendukung kegiatan administrasi dan operasional LSP.
Ruang khusus yang disediakan untuk pelaksanaan uji kompetensi dengan standar yang sesuai untuk pengujian juru bahasa.
Area dapur dan penyimpanan makanan untuk mendukung kenyamanan selama proses sertifikasi berlangsung.
Ruang kerja untuk tim administrasi dan manajemen LSP yang mendukung operasional sehari-hari.
Ruang pertemuan untuk diskusi, koordinasi, dan konsultasi dengan peserta sertifikasi.
Fasilitas toilet yang bersih dan nyaman untuk peserta dan pengelola LSP.
Area penerimaan tamu dan waiting area yang nyaman untuk peserta dan pengunjung.
Ruang pelatihan yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung untuk kegiatan pembelajaran dan pembinaan.
Tempat ibadah yang nyaman untuk mendukung kebutuhan spiritual peserta dan pengelola.
LSP IKB beroperasi secara legal dan diakui penuh oleh instansi terkait
Skema sertifikasi untuk juru bahasa lisan konsekutif yang diakui secara nasional.
Pendidikan minimal SLTA, Pengalaman kerja 200 jam, Pelatihan berbasis kompetensi
Skema sertifikasi untuk juru bahasa lisan simultan yang diakui secara nasional.
Pendidikan minimal SLTA, Pengalaman kerja 200 jam, Pelatihan berbasis kompetensi
Tim Asesor LSP IKB yang kompeten dan bersertifikat BNSP
MET. 000.001383 2026
Aktif
MET. 000.001378 2026
Aktif
MET. 000.001377 2026
Aktif
MET. 000.001382 2026
Aktif
MET. 000.001379 2026
Aktif
MET. 000.001385 2026
Aktif
MET. 000.001376 2026
Aktif
MET. 000.001380 2026
Aktif
MET. 000.001381 2026
Aktif
MET. 000.001384 2026
AktifHubungi kami untuk informasi lebih lanjut